Sumber :
VIVA.co.id
- Kementerian Perdagangan tengah menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Ketentuan Impor Garam. Revisi ini ditargetkan rampung akhir bulan ini.
Pada Selasa 11 Agustus 2015, Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, mengatakan bahwa pihaknya mengundang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cuka Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas revisi ini.
Baca Juga :
Industri Makanan Kemasan Jawara di ASEAN
Baca Juga :
PP Perlindungan Nelayan Bakal Dikeluarkan
Baca Juga :
Nilai Perdagangan RI-Australia Melorot
Karyanto mengatakan bahwa mereka membentuk tim kecil untuk merumuskan revisi aturan tersebut. Tugasnya adalah merumuskan definisi garam industri dan garam konsumsi. Masa panen garam rakyat pun juga termasuk ke dalam rumusan tersebut. Tim kecil yang beranggotan masing-masing instansi yang telah disebutkan di atas itu, yang akan bertanggung jawab dalam penyelesaian revisi Permendag.
"Dalam Permendag tadi, dipertegas dan dirumuskan kembali maksudnya garam industri itu seperti apa, bukan hanya sekadar NaCl-nya berapa," kata Karyanto.
Halaman Selanjutnya
Karyanto mengatakan bahwa mereka membentuk tim kecil untuk merumuskan revisi aturan tersebut. Tugasnya adalah merumuskan definisi garam industri dan garam konsumsi. Masa panen garam rakyat pun juga termasuk ke dalam rumusan tersebut. Tim kecil yang beranggotan masing-masing instansi yang telah disebutkan di atas itu, yang akan bertanggung jawab dalam penyelesaian revisi Permendag.