- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Kementerian Keuangan menyatakan, Indonesia bersama mayoritas negara-negara G-20 telah sepakat mengadaptasi ketentuan keterbukaan informasi perbankan untuk keperluan pajak pada 2017.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Rabu 9 September 2015, mengatakan dengan ketentuan itu, dipastikan hal ini lebih cepat dari rencana sebelumnya di 2018.
"Kita termasuk yang akan mengadaptasi lebih awal dan menjadi early adopter," ujar Bambang di Gedung DPR di Jakarta.
Menurut Bambang, dengan adanya keputusan tersebut, pemerintah nantinya akan mengusulkan sejumlah penyesuaian terhadap Undang Undang Perbankan No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.
Sebelumnya, DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk revisi UU Perbankan. Revisi UU Perbankan itu ditargetkan dapat tuntas tahun ini. "Akan ada penyesuaian," katanya
Seperti diketahui, Keterbukaan dan pertukaran informasi tersebut menjadi kesepakatan negara-negara G20 dan Organisasi Kerja Sama Pengembangan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development, atau OECD), yang direncanakan dapat diadaptasi negara-negara anggota pada 2018.