Perpanjangan Ekspor Konsentrat Dinilai Langgar Aturan

Aksi massa menolak perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia sudah berulangkali terjadi/Ilustrasi tolak Freeport.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pengamat hukum tata negara, Bachtiar Baetal menilai, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said telah menyalahi aturan terkait perpanjangan izin kontrak ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia pada 25 Januari 2016.

img_title Hadiri Konser Musik Cara Anak Muda Ekspresikan Kritik Sosial

Menurut dia, norma pengaturan yang memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk memperpanjang izin ekspor mineral sebagaimana dalam Pasal 12 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2014, secara yuridis bertentangan dengan norma perundangan yang ada di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menurut Pasal 2 ayat (3) PP No.1/2014, mineral hasil tambang yang dapat diekspor hanyalah mineral hasil tambang yang telah dimurnikan,” ujar Bachtiar dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 Januari 2016.

img_title Jaga Produksi Pupuk, Petrokimia Gresik Tambah Pasokan Bahan Baku dari Freeport Indonesia

Dengan demikian, ketentuan ini merupakan konsekuensi diwajibkannya setiap pemegang kontrak karya untuk melakukan pemurnian hasil tambang di dalam negeri.

Namun, dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2014, justru membolehkan kepada setiap pemegang kontrak karya dan IUP untuk mengekspor mineral hasil pengolahan, pemurnian, dan bahkan sebagian pemurnian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3).

img_title Detik-detik Rombongan Freeport Dihujani Peluru di Tembagapura, 3 Kendaraan Rusak

"Hal demikian jelas tidak sejalan dengan norma di atasnya. Padahal hadirnya Permen tersebut merupakan perintah dari PP," ujarnya menambahkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bagaimana mungkin norma PP yang mendelegasikan pembentukannya lebih lanjut dalam Permen tapi justru berantinomi normanya,” ujar anggota Kelompok Kerja Komisi Kejaksaan RI.

(mus)

Kemenhan melaksanakan kegiatan penetapan komponen cadangan (komcad)

196 Karyawan Freeport Tinggalkan Pekerjaan, Kini Digembleng 2 Bulan Jadi Komcad di Papua

Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia kini harus meninggalkan rutinitas pekerjaan mereka untuk menjalani latihan militer di Rindam XVII/Cenderawasih, Kabupaten Jayapura.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut