Ditanya Perjanjian Konsesi Kereta Cepat, Ini Reaksi Jonan

Menhub, Ignatius Jonan saar beri pengarahan
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sampai saat ini belum menyepakati poin-poin perjanjian penyelenggara perkeretaapian (konsesi) kereta cepat Jakarta-Bandung.

Soal Kereta Cepat, Menhub Budi Tak Mau Gegabah

Padahal, apabila perjanjian konsesi ini segera diselesaikan, dokumen proses perizinan terakhir untuk dimulainya pembangunan kereta cepat sudah bisa segera dilakukan. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda tersebut.

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, menegaskan, pemerintah sejatinya telah memberikan beberapa poin dalam perjanjian konsesi tersebut. Pihak KCIC, kata Jonan, harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan tanpa ada kompromi.

Jadi Menhub, Budi Akan Tetap Minta Petunjuk Jonan

Bahkan, Jonan enggan disebut bahwa pembahasan perjanjian konsesi dengan KCIC menemui jalan buntu. Sampai saat ini, dokumen penyelesaian belum terselesaikan. Menurutnya, KCIC tidak bisa disamakan dengan pemerintah.

"Konsesi itu negara yang memberikan lho. Kok alot? Seolah-olah negara setara dengan badan usaha pengelola. Itu cara berpikirnya bagaimana?" tegas Jonan saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin 1 Februari 2016.

Ini Bisik-bisik Jonan ke Menhub Baru

Jonan memaparkan, dalam perjanjian konsesi tersebut, ada tiga poin utama yang harus ditandatangani oleh KCIC. Pertama, pembangunan tanpa jaminan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik secara langsung maupun tidak langsung.

Poin kedua, lanjut Jonan, adalah izin masa konsesi maksimum 50 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan tidak dapat diperpanjang. Ia beralasan, keputusan pembentukan perjanjian ini merupakan bentuk kekhawatiran atas pembangunan proyek itu.

"Nanti kalau tidak dibangun-bangun bagaimana? Kalau bangunnya telat 5 sampai 10 tahun, terus mau apa? Nanti yang tersandera kami. Itu sudah sepakat," katanya.

Sementara untuk poin ketiga, disebutkan bahwa nantinya tidak ada hak ekslusif sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sayangnya, eks Bos PT Kereta Api Indonesia ini enggan berkomentar lebih jauh.

"Saya tidak hapal. Intinya, perjanjian konsesi ini diberikan perjanjian membangun kereta cepat di situ. Intinya begitu. Banyak detail," tutur dia.

Menanggapi rumor yang menyatakan bahwa pemerintah siap untuk memberikan jaminan, Jonan secara lantang mengatakan bahwa pemerintah tetap akan mengacu kepada perjanjian konsesi yang sudah dirancang.

"Saya sudah jelaskan, tidak ada jaminan pemerintah. Kalau tidak mau ya sudah. Kok susah. Saya tidak mau menanggapi rumor. Menteri kok ngurusin rumor," tegasnya. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya