Tarif Progresif Kontainer di Pelabuhan Priok akan Diubah
- Antara/ Hermanus Prihatna
"Penalti-nya juga sedang kami hitung. Bukan progresif lagi, tapi apa Rp1 juta, Rp2 juta. Sedang kami hitung," kata dia.
Bay menyebut bahwa dalam skema baru ini, penalti dikenakan pada hari keempat. Sebelumnya, penalti baru dikenakan pada hari ketujuh terhadap peti kemas yang ditimbun di pelabuhan. Percepatan ini dilakukan karena Presiden Joko Widodo ingin menekan waktu dwelling time di pelabuhan.
"Ini sesuai dengan instruksi Presiden supaya (kontainer) tidak lama di pelabuhan," kata dia.
Sementara itu, Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Maritim Agung Kuswandono menegaskan bahwa pelabuhan bukan tempat menimbun barang, tapi tempat membongkar muat barang.
"Kalau ada kontainer yang disiapkan, itu bukan untuk menimbun, tapi untuk barang yang masih dalam proses di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau karantina. Makanya, disebut tempat penimbunan sementara," kata Agung.