Menteri Hanif Bantah Pekerja Asing Bebas Masuk di Indonesia

Ilustrasi pekerja asing dari Asia
Sumber :
  • www.antaranews.com

VIVA.co.id – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dhakiri membantah bahwa Indonesia sangat bebas bagi pekerja asing. Menurutnya, pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia dikendalikan melalui perizinan dan syarat masuk.

img_title KPK Dalami Pengakuan Staf Ida Fauziah Terima Uang hingga Tiket Blackpink

“Izin itu mencakup izin kerja dan izin tinggal dan harus didapat sebelum yang bersangkutan masuk ke Indonesia. Pengurusan izin tidak boleh dilakukan oleh individu, tetapi oleh perusahaan yang akan mempekerjakan pekerja asing,” kata dia, Minggu, 17 Juli 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Syarat-syarat masuknya juga cukup ketat,  di antaranya syarat kompetensi, pendidikan sesuai jabatan, pengalaman kerja, alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia, ditambah sejumlah syarat administratif lainnya. Perusahaan pengguna pekerja asing juga wajib membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing sebesar US$100 per orang tiap bulan, yang dananya langsung disetorkan ke kas negara melalui bank.

img_title KPK: Eks Sekjen Kemenaker Diduga Terima Uang Rp12 Miliar dari Agen TKA

Hanif menambahkan, pekerja asing di Indonesia hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skill, paling rendah adalah engineer atau teknisi. "Jika ada pekerja asing bekerja kasar, dari manapun asalnya, maka sudah pasti merupakan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran ya ditindak, termasuk tindakan deportasi," katanya.

Dia meminta bagi siapa saja yang mengetahui ada pekerja China jadi pekerja kasar untuk melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dan/atau tembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan cq Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

img_title Warga RI Siap-siap! Jepang Bakal Buka Pintu Lebar untuk Pekerja Asing, Target Lebih dari 1 Juta Tenaga Kerja

Laporan-laporan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja asing, Hanif berjanji akan ditindaklanjuti dengan pengecekan, pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan yang ada. Secara umum ada dua pelanggaran yang bisa dilakukan pekerja asing. Pertama, pelanggaran imigrasi apabila pekerja asing tidak memiliki izin tinggal atau izin tinggalnya kedaluwarsa (overstayer).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam hal ini, pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan oleh pengawas imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Selain itu, pelanggaran ketenagakerjaan, apabila pekerja asing bekerja di wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin kerja atau memiliki izin kerja tetapi penggunaan izin kerjanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Adapun sanksi bagi pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah deportasi bagi pekerja asing yang melanggar dan bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asing akan dimasukkan dalam daftar hitam.

SKB 3 menteri soal perizinan tenaga kerja asing.

Perizinan Tenaga Kerja Asing Dipermudah Demi Genjot Investasi, Intip Aturan Mainnya

Integrasi bertujuan memberikan layanan publik yang efektif sekaligus memastikan penggunaan tenaga kerja asing sesuai kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut