Perusahaan Cangkang Diatur Ikut Tax Amnesty

Ilustrasi/Kebijakan Tax Amnesty.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Rencana pemerintah memberikan kemudahan bagi perusahaan cangkang atau perusahaan bertujuan khusus (Special Purpose Vehicle) akhirnya terealisasi. Ini akan menjadi aturan teknis program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

img_title Purbaya: Perlindungan Hukum ke Investor Patriot & Merah Putih Bond Beda dengan Tax Amnesty

"Sudah di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 127. Intinya kalau mereka punya SPV (special purpose vehicle) dan disana ada bisnis, dilaporkan saja," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Senin 29 Agustus 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ruang lingkup PMK SPV nantinya hanya mengatur SPV yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu dan tidak memiliki kegiatan usaha aktif. Apabila SPV melakukan usaha aktif, maka pelaksanaan tax amnesty akan berdasarkan PMK Nomor 118.

img_title Purbaya Minta WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekuensinya

Dalam PMK Nomor 118, diatur bahwa Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pengampunan pajak berupa saham dan tanah bangunan, diberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu, Wajib Pajak pun harus mengungkap SPV dan harta yang dimiliki melalui SPV.

Ken mengatakan, ada dua kriteria yang diberikan otoritas pajak bagi WP yang ingin mengikuti program tax amnesty. Pertama, SPV aktif yang dimiliki para miliarder di luar negeri, harus dilaporkan kepada otoritas pajak.

img_title Tak Berniat Jalankan Lagi Tax Amnesty, Purbaya: Kecuali Ada Perintah dari Presiden

"Kalau dia untuk investasi, harus balik kesini. Disini nanti dialihin ke PT (Perseroan Terbatas) dalam negeri. Itu dianggap sebagai deklarasi dalam negeri," ujarnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan Tak Ada Tax Amnesty

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan selama pihaknya menjadi Menteri maka tidak akan ada tax amnesty atau pengampunan pajak dan lebih memilih merapikan tax collection

img_title
VIVA.co.id
3 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut