Dirjen Pajak: Warisan Tidak Perlu Masuk Tax Amnesty

Ilustrasi/Kebijakan Tax Amnesty.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, jika harta warisan tidak perlu dimasukkan dalam objek untuk pengampunan pajak atau tax amnesti.

img_title Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan Tak Ada Tax Amnesty

Dengan catatan, harta warisan itu diterima oleh ahli waris yang tidak atau belum memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan namun di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Harta warisan juga bukan obyek pajak apabila sudah tercatat dalam SPT tahunan pajak penghasilan ahli warisnya," kata Ken di Indonesia Lawyer Club, Selasa malam, 30 Agustus 2016.

img_title Purbaya: Perlindungan Hukum ke Investor Patriot & Merah Putih Bond Beda dengan Tax Amnesty

Menurut Ken, tidak semua objek pajak menjadi objek pajak untuk tax amnesti. Sebab, kata dia, tax amnesti merupakan hak dari setiap warga.

Ken mengimbau warga tidak perlu resah dengan kebijakan tax amnesti yang kini diluncurkan pemerintah. Dan terkhusus warga yang belum memasukkan hartanya dalam SPT, maka tidak perlu terkena amnesti pajak.

img_title Purbaya Minta WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekuensinya

"Kalau lupa belum masukkan SPT, cukup membetulkan SPT-nya saja. Tidak ada konsekuensi bayar pajak. Jadi tidak perlu resahlah yang PNS, pensiunan, buruh tani dan orang yang berpenghasilan di bawah PTKP," kata Ken.

Sementara itu, pengamat ekonomi Said Didu, menentang jika tax amnesti jika disebut sebagai hak. Sebab dengan itu, tidak akan ada kekuatan pemerintah untuk menarik target tax amnesti yang sejatinya disasarkan untuk mereka yang menyimpan hartanya di luar negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tax amnesti bukan hak. Ini tidak ada kekuatan. Kini faktanya, yang di luar (negeri) tidak kena tapi yang di dalam kena," ujarnya.

(mus)

Ilustrasi kuburan.

Utang Orang yang Meninggal Siapa yang Wajib Melunasi? Ini Hukumnya dalam Islam

Utang orang yang meninggal wajib dilunasi sebelum warisan dibagikan. Simak penjelasan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam soal tanggung jawab ahli waris.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut