Menteri Susi Perpanjang Aturan Cantrang Bagi Nelayan

Kapal-kapal nelayan di Pelabuhan Batang, Jawa Tengah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, memberi tenggat waktu enam bulan untuk pemberlakuan aturan larangan penggunaan cantrang bagi nelayan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8.1/SJ/PL.610/1/2017.

img_title Kronologi Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Bomo, 6 Nelayan Berhasil Diselamatkan

Surat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Menteri Kelautan dan Perikanan, Saief Wijaja, pada 3 Januari 2017 itu. Seluruh nelayan di Indonesia secara otomatis diberikan keleluasaan terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang batas akhir penggunaan alat tangkap cantrang yang sedianya berakhir pada 31 Desember 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sosialisasi perpanjangan penggunaan alat tangkap cantrang bagi nelayan itu disosialisasikan kali pertama di Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Selain dari Kementerian, sosialisasi juga dilakukan langsung Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

img_title Pemerintah Bakal Bangun 4.582 Kapal Ikan Modern untuk Nelayan, Ini Tujuannya

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, M Zulficar Mochtar, mengatakan bahwa melalui surat edaran KKP itu, pemerintah memberikan waktu enam bulan di tahun 2017 untuk menyiapkan segala hal tentang larangan cantrang. Termasuk upaya pendampingan dan asistensi agar nelayan beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan.

"Nelayan yang masih punya cantrang dan memakai alat tangkap yang dilarang untuk kita dampingi agar bertransisi. Selama enam bulan itu nelayan kita masih boleh memakai alat cantrang dengan pernyataan bersedia mengganti alat tangkapnya," kata Zulfikar di Batang pada Rabu, 4 Januari 2016.

img_title Dari Cilacap, AI Bantu Nelayan 'Membaca Laut' Sebelum Berlayar

Secara eksplisit ada sejumlah poin penting dalam surat edaran KKP yang diberlakukan kepada seluruh nelayan di Indonesia itu. Pertama, KKP dalam tingkat nasional dan daerah akan membentuk kelompok kerja dari berbagai instansi untuk mendampingi nelayan dalam menerapkan peralihan alat tangkap ikan.

"Nanti seluruh pihak untuk duduk bersama mendampingi. Ini bagian tugas KKP untuk memastikan adanya ikan di laut Indonesia agar bisa dimanfaatkan oleh anak cucu kita," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama jeda enam bulan itu pula, Kementerian membantu fasilitasi akses perbankan bagi nelayan. Mulai pembiayaan bank maupun nonbank dengan tujuan memberi pinjaman lunak bagi nelayan untuk membeli alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.

Pemerintah juga dalam waktu dekat akan merelokasi daerah penangkapan ikan di perairan Indonesia. Lalu mempercepat perizinan alat pengganti serta memfaslitasi pelatihan alat tangkap lain pengganti cantrang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut