Arcandra: Freeport Wajib Lepas Saham 51 Persen
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan, perusahaan tambang yang akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus harus melepas saham sebesar 51 persen sesuai kesepakatan.
Tidak terkecuali PT Freeport Indonesia (PTFI), yang telah menyatakan komitmen mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.
Itu semua tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam PP tersebut, pemegang IUP atau IUPK yang sahamnya dimiliki asing, wajib melakukan divestasi saham sampai 51 persen secara bertahap.
Dalam pasal 97 ayat (2) PP tersebut dijelaskan tahapan divestasi, yakni pada tahun keenam sebesar 20 persen, tahun ketujuh 30 persen, tahun kedelapan 37 persen, tahun kesembilan 44 persen, dan tahun kesepuluh 51 persen.
"Di PP dan permen sudah jelas, bahwa divestasi harus 51 persen. Siapapun yang memegang IUPK atau KK yang mau mengubah diri jadi IUPK, harus mengikuti PP dan permen yang sudah diterbitkan ESDM," kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu Malam 18 Januari 2017.
Arcandra juga mengomentari terkait perubahan status KK beberapa perusahaan tambang untuk menjadi IUPK, yang diyakini dapat selesai dalam 14 hari ke depan.
"PP sudah diteken Presiden, permen diteken menteri. Jadi, semua harus sama kedudukannya, sama di mata hukum. Lalu, Permen turunan dari PP kami targetkan keluar dalam waktu dekat. Terkait divestasi juga," jelasnya.