Wakil Menteri ESDM Siap Hadapi Penggugat PP Minerba
Rabu, 18 Januari 2017 - 23:22 WIB
Sumber :
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
"Sekaligus bertentangan dengan pasal 170 yang mewajibkan seluruh pemegang KK (Kontrak Kerja) yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU Minerba diundangkan pada tahun 2009.” kata Maryati di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.
ESDM Luncurkan Aplikasi Si Ujang Gatrik, Ini Fungsinya
ESDM meluncurkan aplikasi 'Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik' atau Si Ujang Gatrik. Hal ini untuk mendukung keselamatan listrik.
VIVA.co.id
10 Maret 2022