OJK Jamin Penerbitan Obligasi Emiten Bank Hanya 22 Hari

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) Penerbitan Obligasi dan Sukuk untuk Emiten Bank. Sistem itu untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan dengan cara mengintegrasikan izin di kompartemen pasar modal dan perbankan.

img_title IHSG Anjlok serta Dibayangi Koreksi, Bursa Asia-Pasifik dan Wall Street Kompak Menguat

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengklaim, sistem ini merupakan upaya konkret OJK dalam menjaga momentum perekonomian nasional, dengan membangun perizinan penerbitan obligasi dan sukuk bagi emiten bank yang terintegrasi melalui satu pintu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dengan ini, OJK dapat memotong waktu proses permohonan secara signifikan, namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohohan yang diajukan,” kata Rahmat di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2017.

img_title Utang Obligasi BLBI Tangani Krisis 1998 yang Dilunasi Pemerintah Sebesar Rp 218,3 Triliun

Melalui Sprint, proses penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank dipersingkat dari yang semula memakan waktu hingga 105 hari menjadi 22 hari kerja. Sistem itu pun telah ditetapkan sebagai virtual single window bagi industri jasa keuangan dalam melakukan proses perizinan di ruang lingkup OJK.

“Kami berharap dapat mewujudkan perizinan yang transparan, terpadu, akuntabel, cepat, dan sederhana,” katanya.

img_title Imbau Pemda Siapkan Mitigasi Risiko Obligasi, Purbaya Sebut Biar Tak Ganggu Ekonomi Nasional

Sprint akan dilengkapi fitur tracking sebagai bentuk transparansi proses perizinan. Fitur itu diharapkan mampu mengurangi interaksi antara pemohon dengan regulator, sehingga dapat mengurangi potensi moral hazard dari pemohon maupun regulator. (mus)

Menteri Transmigrasi (Mentrans), Iftitah Sulaiman Suryanagara

Tak Ingin Bergantung pada APBN, Mentrans Iftitah Pertimbangkan Pembiayaan Kawasan Transmigrasi Lewat Obligasi

Mentrans Iftitah Sulaiman pertimbangkan skema obligasi dalam revisi UU Ketransmigrasian agar pengembangan kawasan jangka panjang tidak bergantung pada APBN.

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut