Konten Masih Bermasalah, DPR Belum Setujui Perppu Perpajakan

Anggota DPR, M Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan tak kunjung disetujui DPR.

img_title BNPT Rilis Ciri Penceramah Radikal, Ini Respons Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan, pihaknya sangat mendukung Perppu Nomor 1 tersebut. Hanya saja, banyak yang perlu diperbaiki.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bu Menteri Sri Mulyani perlu mengetahui ada beberapa hal yang menjadi permasalahan substansial terhadap Perppu itu, dan bu Menteri harus mencarikan jalan keluar. Sehingga, dukungan ini juga tidak kemudian menjadi melemah karena konten,” kata Misbakhun melalui keterangan tertulis, Selasa 18 Juli 2017.

img_title Pemerintah Mau Pandemi Jadi Endemi, Anggota DPR: Harus Ada Standar

Hal yang menjadi persoalan menurut Misbakhun, adalah Pasal 9. Ada frasa ‘dapat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)’ yang menurut Misbakhun sangat rentan dipersoalkan. “Kalau kita baca UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang Undangan, maka PMK tidak boleh mengatur di luar isi dari perppu ini ketika menjadi UU,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Dia mengingatkan, setidaknya ada lima UU yang terkait langsung dengan kerahasiaan bank namun akan bersinggungan dengan Perppu 1 Tahun 2017. Yakni UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Asuransi, UU Pasar Modal dan UU Bursa Berjangka.

img_title Atasi Gejolak Harga Pangan, Anggota DPR Desak Pemerintah Buat HET

Menurut dia, harus ada hal yang diperinci tentang soal akses pegawai pajak terhadap informasi perbankan. Apakah deposito, saldo pinjaman, atau rekeningnya. Jika tidak, Misbakhun khawatir yang terbebani justru pegawai pajak. Sebab, ketika aparat pajak hendak meminta informasi dari perbankan, maka bisa-bisa berbenturan langsung dengan wajib pajak.

“Saya mengkhawatirkan perppu ini akan berpotensi diuji materi,  apakah di tingkat Mahkamah Agung atau di Mahkamah Konstitusi karena ketidakjelasan sejak awal kita meregulaasi,” ujarnya menambahkan.

Dia mencontohkan akses di sektor asuransi. Jenis informasinya pun menurut dia, harus diperinci.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini yang mau kita buka apanya? Kalau Perppu-nya tidak bunyi (diperinci, red) yang kita setujui menjadi UU dan di PMK justru mengaturnya, ini yang akan menjadi pertanyaan semua. Saya mengkhawatirkan itu Bu Menteri,” ungkapnya.

Misbakhun pun menyarankan ke Menkeu untuk mencarikan jalan keluar. Selanjutnya, pemerintah dan DPR segera membahas RUU Ketentuan Umum Perpajakan. “Di dalam RUU KUP ini bisa dimasukkan  semua komponen yang ingin menjadi keinginan dan kewenangan pemerintah dalam pembukaan rekening nasabah,  sehingga aspek yang menjadi titik lemah tercover dalam UU yang secara hati-hati dan benar kita susun.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut