Kementerian Perhubungan Menyita Bus Pesta

Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, saat menginspeksi garasi PO Primajasa di Kota Bandung pada Sabtu, 11 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan menyita satu unit bus pariwisata yang desain interiornya dimodifikasi menjadi ruang pesta pada Jumat, 21 Juli 2017.

img_title Menhub Belum Putuskan Impor KRL Bekas, KAI Targetkan Pengiriman Mulai Akhir 2026

"Hari ini kami menertibkan bus pesta yang telah beroperasi di sekitar Jakarta," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Puji Hartanto, di Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Pudji, bus pesta atau yang lebih dikenal Royale VIP Bus itu adalah sebuah bus pariwisata yang interiornya didesain khusus untuk melayani penumpangnya dengan suasana pesta.

img_title Truk ODOL Jadi Sorotan, Kemacetan Pelabuhan Ketapang Diminta Tak Terulang

Bus dapat menampung 25 orang dengan fasilitas karaoke dan layar light emitting diode (LED), sound system dikombinasi dengan lampu dansa.

"Kita tahu bus ini dari iklan di media, ternyata sampai dua kali siarannya diputar di media. Akhirnya kami panggil pengelola bus tersebut ke kantor," katanya.

img_title Kemenhub Mulai Serahkan Pemenuhan Hak Para Korban KMP Virgo Transport 8 ke Ahli Waris

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan administrasi bus yang tidak sesuai, di antaranya, pelat nomor yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah pelat hitam yang berarti kendaraan pribadi, tetapi saat operasional menggunakan pelat nomor kuning untuk kendaraan umum.

Buku uji dan kartu pengawasan dari bus itu palsu. Pudji meminta Pemerintah Daerah untuk memeriksa izin usaha bus itu dibolehkan atau tidak. Kementerian juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak merekomendasikan rancang bangun bus itu.

Seharusnya, kata Pudji, semua yang ingin berusaha di bidang transportasi memenuhi kelaikan jalan sebagai prasyarat keselamatan dan perizinan usaha terkait.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya ingin semua legal, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Para pengusaha transportasi jangan menyepelekan kelaikan jalan karena menyangkut keselamatan," ujarnya.

Bus pesta itu, kata Pudji, cenderung kepada permasalahan etika, sekalipun semua administrasi dan izin usaha telah terpenuhi, namun dia tidak merekomendasikan bus itu beroperasi. "Hal ini karena berkaitan dengan dunia malam, tidak baik untuk generasi penerus bangsa," katanya.

Ilustrasi penggunaan dry ice untuk urai asap karhutla

48 Bandara Terdampak Kabut Asap Karhutla, 2.458 Penerbangan Terganggu hingga Oktober 2026

Kabut asap karhutla mengganggu 2.458 penerbangan hingga 17 Oktober 2026. Simak daftar bandara terdampak di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut