Pelawak Qomar Ditahan 2 Tahun, Lucu dan Memalukan

Ilustrasi kartun orang bingung (Twitter/muhammadiyinGL)
Ilustrasi kartun orang bingung (Twitter/muhammadiyinGL)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pelawak Qomar (60) akhirnya masuk tahanan. Mahkamah Agung (MA) memutuskan Qomar divonis 2 tahun. Keputusan ini menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) sebelumnya.

Azizah Salsha Kebelet Punya Anak dari Pratama Arhan: Gas Bikin Cipung

Artinya pengajuan kasasi Qomar atas keputusan Pengadilan Tinggi ditolak MA. Keputusan MA ini lebih tinggi dari keputusan Pengadilan Negeri (PN) yang memvonis 1 tahun 5 bulan.

Sebelumnya, jaksa menutut 3 tahun penjara. Bagi Qomar sendiri keputusan MA merupakan keputusan pahit. Dia kalah di PN, PT, dan MA. Dengan keluarnya keputusan MA, Qomar langsung dieksekusi ke Lapas Brebes, Jawa Tengah.

Dapat Komentar Miring Wajahnya Tak Semulus di Medsos, Dinar Candy Bilang Begini
Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA

MA Didorong Eksekusi Putusan Inkracht Lahan HGU Penara Lubuk Pakam

Kantor Mahkamah Agung (MA) didatangi oleh ratusan orang yang tergabung dalam Forum Ahli Waris Rokani Cs untuk mempertanyakan nasib mereka terkait eksekusi lahan.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2023
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal Blog yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.