Pelawak Qomar Ditahan 2 Tahun, Lucu dan Memalukan
Jumat, 21 Agustus 2020 - 05:02 WIB

Sumber :
- U-Report
VIVA – Pelawak Qomar (60) akhirnya masuk tahanan. Mahkamah Agung (MA) memutuskan Qomar divonis 2 tahun. Keputusan ini menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) sebelumnya.
Artinya pengajuan kasasi Qomar atas keputusan Pengadilan Tinggi ditolak MA. Keputusan MA ini lebih tinggi dari keputusan Pengadilan Negeri (PN) yang memvonis 1 tahun 5 bulan.
Sebelumnya, jaksa menutut 3 tahun penjara. Bagi Qomar sendiri keputusan MA merupakan keputusan pahit. Dia kalah di PN, PT, dan MA. Dengan keluarnya keputusan MA, Qomar langsung dieksekusi ke Lapas Brebes, Jawa Tengah.

MA Didorong Eksekusi Putusan Inkracht Lahan HGU Penara Lubuk Pakam
Kantor Mahkamah Agung (MA) didatangi oleh ratusan orang yang tergabung dalam Forum Ahli Waris Rokani Cs untuk mempertanyakan nasib mereka terkait eksekusi lahan.
VIVA.co.id
22 September 2023
Baca Juga :
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal Blog yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.