-
VIVA – Masyarakat tengah membicarakan kebijakan pemerintah terkait pemberian pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Sebagian orang menganggap kebijakan itu akan membuat harga voucher dan sebagainya tambah mahal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah angkat bicara terkait isu tersebut. Seperti apa penjelasannya? Simak deretan klarifikasinya berikut ini!
1. Kebijakan Tidak Mempengaruhi Harga
Pada Sabtu dini hari (3/1/2021), Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati, menyampaikan bahwa aturan itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Dia menyatakan selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan. Hal itu tertuang dalam PMK 06/PMK.03/2021.
“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher. Selama ini PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher,” jelasnya dalam postingan foto 6 halaman tersebut.
2. Kebijakan Kemenkeu Untuk Menyederhanakan Mekanisme Pengenaan Pajak
Kemenkeu membuat kebijakan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher, dan untuk memberikan kepastian hukum.