Mencukur Bulu Ketiak, Bolehkah dalam Islam?

- U-Report
VIVA – Berbicara masalah bulu ketiak, sebagian orang mungkin merasa tidak nyaman memilikinya. Namun sebaliknya ada juga yang senang dan sengaja menumbuhkannya dengan berbagai cara tentunya. Bagi kita umat Islam, untuk masalah sepele ini pun ada pembahasannya.
Namun masih banyak dari kita umat Islam yang belum mengerti hukum dan cara mempraktikkannya. Pada kesempatan kali ini kami akan mengulas sedikit tentang hukum mencukur bulu ketiak. Terkait masalah menculur bulu ketiak, kita akan mengutip pendapat dua ulama dari mazhab Syafi’iyah, yakni Imam Al-Ghazali dan Imam An-Nawawi.
Menukil dari kitab Ihya Ulumudin karya Imam Al-Ghazali mengatakan, salah satu yang harus dibersihkan adalah bulu ketiak. Seseorang dianjurkan mencabutnya setiap 40 hari sekali. Anjuran ini berlaku bagi mereka yang terbiasa mencabut bulu ketiak. Lalu bagaimana kalau seseorang memilih jalan pencukuran bulu ketiak?
Berikut penjelasan dalam kitab tersebut yang artinya. “Adapun orang yang terbiasa mencukur (bulu ketiak), maka cukup dengan mencukur itu karena pencabutan sejenis penyiksaan dan tindakan menyakitkan. Sedangkan, tujuan dasarnya adalah pembersihan dan untuk mengantisipasi pengendapan kotoran di sela lipatannya.
Tujuan itu dapat tercapai dengan pencukuran, “Sedangkan pendapat Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ menghikayatkan dari Yunus bin Abdul A’la. Ia bercerita bahwa suatu hari ia menemui Imam As-Syafi’i. Ia menemukan alat cukur di dekat Imam As-Syafi’i yang sedang mencukur bulu ketiaknya. “Aku tahu bahwa sunnahnya adalah mencabut. Tetapi aku tidak kuat menahan sakitnya,” kata Imam As-Syafi’i.
