-
VIVA – Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun, tentunya diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP ini memiliki angka yang merupakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.
Setiap orang memiliki NIK yang berbeda, sehingga ketika mendaftarkan diri ke suatu instansi, program, yayasan dan sebagainya dengan menggunakan KTP, maka data Anda tidak tertukar. Kembali lagi ke NIK yang dimiliki setiap orang, ada 16 digit angka unik. Pertanyaannya, tahukah Anda bahwa 16 digit tersebut merupakan data pribadi Anda.
Lewat16 digit tersebut, diketahui dari mana Anda berasal atau di mana Anda tinggal. Jadi dari sebanyak 16 digit tersebut, terbagi menjadi 7 jenis angka. Dua angka kode provinsi, dua angka kode kabupaten atau kota, dua angka kode kecamatan, dua angka tanggal lahir, dua angka bulan lahir, dua angka tahun lahir dan empat angka yang dikomputerisasi agar unik.