Bahas Road Safety Bareng Jenderal Bintang Satu
Senin, 29 April 2013 - 19:47 WIB

Sumber :
VIVAlog - Buat yang kedapatan proses penerbitan surat izin mengemudi (SIM) nya tidak sesuai prosedur, bakal kena sanksi pencabutan sementara. Kepolisian juga akan merapihkan mekanisme penerbitan SIM sesuai Undang-Undang dan Peraturan Kapolri (Perkap).
“Ya, kami akan benahi penerbitan SIM. Tahun 2013, sudah dimulai. Cabut sementara mereka yang tidak sesuai kompetensi. Laporkan kepada kami,” ujar Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Agung Budi M, wakil kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri, saat berbincang dengan saya, di Jakarta, Senin (29/4/2014).
Baca Juga :