Sentil Alumni LPDP Tyas, Serie A: Jay Idzes Aja Bangga Jadi WNI

Jay Idzes, Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Perbincangan soal kewarganegaraan kembali ramai di media sosial setelah influencer Dwi Sasetyaningtyas mengumumkan anak-anaknya kini berstatus warga negara Inggris. 

img_title Tanpa Jay Idzes, Sassuolo Bisa Jadi Samsak Kedua Como setelah Manchester United

Unggahan tersebut memicu polemik karena pernyataannya dinilai sebagian warganet terkesan merendahkan status warga negara Indonesia (WNI), hingga akhirnya mendapat respons dari LPDP hingga akun resmi Serie A.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui unggahan pribadinya, Tyas, sapaan akrabnya, memperlihatkan dokumen resmi dari otoritas Inggris yang menyatakan anak-anaknya sah menjadi warga negara Inggris berdasarkan ketentuan kelahiran. Ia menyebut keputusan itu diambil demi masa depan anak-anaknya.

img_title Piala Asia 2027 Belum Mulai, AFC Sudah Puji Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes

“Dunia terlihat tidak adil tapi cukup aku saja yang WNI,” tulis Tyas.

Dwi Sasetyaningtyas alias Tyas.

Photo :
  • Instagram @sasetyaningtyas

img_title Kode Emil Audero Minta Dipermanenkan Rayo Vallecano, Terganjal Klausul Peminjaman dari Como

Pernyataan tersebut memicu beragam reaksi di media sosial. Status Tyas sebagai alumni program beasiswa LPDP turut menjadi sorotan, sehingga diskusi berkembang ke isu identitas dan nasionalisme.

Di tengah polemik itu, akun resmi Serie A di platform X ikut berkomentar. Liga Italia itu menyinggung salah satu pemain Timnas Indonesia yang berkarier di kompetisi tersebut.

“Jay Idzes aja bangga jadi WNI,” tulis akun X Serie A.

Jay Idzes merupakan peain naturalisasi Timnas Indonesia yang didatangkan untuk mebantu tim di putaran kedua Kualifikasi Piala Dunia. Pemain 25 tahun itu resmi diabil sumpah sebagai WNI pada 28 Desember 2023.

Setelah sah menjadi WNI, Jay Idzes menjadi salah satu pilar pertahanan penting bagi skuad Garuda di bawah asuhan pelatih Shin Tae-yong.

Menanggapi polemik tersebut, LPDP dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 21 Februari 2026, menyayangkan kegaduhan yang terjadi. LPDP menyatakan tindakan salah satu alumninya itu tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

LPDP juga menegaskan bahwa setiap awardee memiliki kewajiban masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus Tyas yang menempuh studi dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun.

Namun, LPDP memastikan yang bersangkutan telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 serta menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, tidak ada lagi perikatan hukum antara LPDP dan Tyas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut