Presiden Borneo FC Nabil Husein Dipanggil KPK, Ini Alasannya

CEO Borneo FC, Nabil Husein
Sumber :
  • VIVAnews/Bobby Andalan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha yang juga anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein (NHS), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

img_title Nusron Wahid Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Jadwalkan Ulang, Budi Prasetyo Bocorkan Alasan NW

Salah satu saksi yang dipanggil adalah pengusaha sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa 23 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK mengonfirmasi bahwa Nabil Husein hadir dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut. 

img_title Nusron Wahid Belum Penuhi Panggilan KPK Sampai Siang Ini, Budi Prasetyo: Kami Masih Tunggu

"NHS, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia," ucap juru bicara KPK, kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Presiden Borneo FC tersebut menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi lain yang turut dipanggil penyidik KPK. Di antaranya Sukotjo selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara, Didi Marsono sebagai Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, serta Ibnu Adi dari kalangan swasta.

img_title Dugaan Korupsi HGB, Penyidik KPK Periksa Nusron Wahid Rabu Ini

Selain itu, KPK juga meminta keterangan dari Indah Nurgusrianty yang berstatus ibu rumah tangga. Turut diperiksa pula H Sunggono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Haryanto dan Kusnadi dari unsur swasta, serta Nyarmiatik yang tercatat sebagai ibu rumah tangga.

Sejumlah nama lainnya yang ikut menjalani pemeriksaan yakni H. Mohd Said Amin sebagai wiraswasta, Aulia Wirahman yang merupakan ASN BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Cici Andini Balfas yang bertugas di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.

Sebagai informasi, perkara yang menjerat Rita Widyasari bermula pada 2017. Saat itu, mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus tersebut, Rita diduga menerima suap senilai Rp6 miliar yang berkaitan dengan penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima. Izin itu diberikan untuk pengelolaan lahan yang berada di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada dugaan suap terkait perizinan perkebunan sawit tersebut. Lembaga antirasuah itu juga mendalami dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penerimaan sejumlah dana selama Rita menjabat sebagai kepala daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut