- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) boleh dipergunakan klub sepabola. Namun penyalurannya harus melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Baru kemudian diserahkan kepada PSSI atau lembaga olahraga," kata Gamawan di Kementerian Polhukam, Jumat 7 Januari 2011.
Mekanismenya yaitu melalui surat edaran dari Kemendagri yang diserahkan ke KONI, baru kemudian ke klub sepakbola. Tapi nantinya tetap penggunaanya harus diperiksa dan dapat dipertanggungjawabkan. "Karena itu dana publik, dananya pemerintah," terangnya.
Gamawan pun mempersilakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengecek, apakah penggunaan APBD untuk sepakbola sudah sesuai aturan.
"KPK berhak untuk melakukan penyeledikan untuk hal semacam itu, termasuk di daerah," ujarnya. Mantan Gubernur Sumatra Barat ini juga mendukung KPK untuk menidaklanjuti bila ada indikasi korupsi dalam penggunaan dana itu. "Ya silahkan," pungkasnya. (sj)