- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ditimpa masalah serius ihwal kasus dana hibah. Sebanyak tiga pegawai Kemenpora ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait praktik suap dana bantuan penyaluran Pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) anggaran 2018.
Operasi OTT tersebut dilakukan pada Selasa malam WIB, 18 Desember 2018, selain pegawai Kemenpora beberapa pengurus KONI juga ditangkap. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI, Jhony E Awuy selaku tersangka pemberi suap.
Kemudian, Deputi IV Kemenpora dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, serta staf Kemenpora, Eko Triyanto, selaku tersangka penerima suap. Kabar lanjutan jika KPK membuka peluang untuk memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
Menanggapi hal tersebut, Imam santai. Harapannya dalam konteks tersebut adalah membantu KPK menuntaskan tugasnya.
"Sampai saat ini belum ada panggilan dari KPK untuk memberi keterangan. Kalau saya siap dipanggil, namanya kita hidup di negara hukum," kata Imam ketika ditemui di Masjid Kemenpora, Jumat 21 Desember 2018.
"Saya siap, kita harus membantu KPK dengan baik dalam menjalankan tugasnya," lanjut dia.
Dengan diberhentikannya Deputi IV Kemenpora, Mulyana dari jabatannya, Kemenpora pada Kamis, 20 Desember 2018 telah menunjuk pelaksana tugas (PLT), Chandra Bhakti. Dan untuk Plt Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Gajah Nata Sulimaya. (baw).