6 Orang Jadi tersangka Kasus Pengaturan Skor, Termasuk Vigit Waluyo

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Ketua Tim Media Satuan Tugas Antimafia Sepak Bola, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut pihaknya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengaturan skor di pertandingan sepakbola di Liga Indonesia.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Tak tanggung-tanggung ada sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, dia belum merinci nama-nama tersangka seluruhnya.

"Nama-namanya belum bisa kami sampaikan untuk malam hari ini," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin 14 Januari 2019.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Dia mengatakan, lima tersangka ini berangkat dari laporan yang dibuat oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indriyani atas kasus pengaturan skor pertandingan Persibara Banjarnegara melawan Persekabpas Pasuruan. 

Kemudian satu tersangka dari laporan Polisi tipe A dengan terlapor Vigit Waluyo dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih atas adanya dugaan mereka bermain dalam pengaturan skor.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Vigit diduga memberikan uang pelicin pada Dwi sebesar Rp115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto Putra untuk dari Liga 3 menjadi Liga 2.

"Bahwa kasus dari pada perkara antara yang dilaporkan Pak VW pada malam ini sudah melakukan gelar perkara, mekanisme gelar sudah menaikan tersangka VW menjadi tersangka dalam kasus PS Mojokerto," katanya lagi.

Dalam kasus pengaturan skor, polisi telah lebih dulu menetapkan dan menahan lima orang tersangka yakni anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih.

Kemudian, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johat Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto. Serta wasit yang memimpin laga Persibara Banjarnegara saat melawan Persekabpas, Nurul Safarid.

Para tersangka itu dikenakan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya