Modus Staf Direktur Penugasan Wasit PSSI Atur Pertandingan

Logo PSSI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Satgas Antimafia Bola telah menangkap staf Direktur Penugasan Wasit PSSI berinisial ML dalam kasus skandal pengaturan skor. Dalam hal ini, tersangka berperan sebagai mafia yang mengatur jalannya pertandingan.

8 Pebulutangkis Indonesia Kena Sanksi Berat BWF, Ada yang Dihukum Seumur Hidup

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengaturan yang dilakukan tersangka ML yakni berupa tambahan waktu dan pemberian kartu kuning maupun merah.

"Artinya gini, saat pertandingan itu dilakukan dia yang mengatur. Tambahan waktu berapa, kemudian ada kartu kuning, merah atau apa itu ada semua dia yang mengatur. Dengan harapan, apa yang menjadi tujuan dia tercapai. Dia mengatur, mafia pengatur pertandingan," ucap Argo.

Terpopuler: Timnas Indonesia Digasak Bahrain 0-10, Vietnam Diguncang Skandal Pengaturan Skor

Polisi yang juga menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebut sosok ML merupakan orang yang telah malang melintang dalam dunia persepakbolaan nasional, khususnya PSSI. Saat ini, ML tengah diperiksa oleh pihak Satgas Anti Mafia Bola guna mengetahui jumlah uang yang dia terima.

"Dia orang lama. Sedang kita dalami. Sedang BAP belum selesai, karena lagi pemeriksaan. Dia orang lama di PSSI, sedang kita cek berapa lama dia di sana, apa saja yang dia lakukan. Kita sedang mengecek juga berapa uang yang dia terima, sedang didalami penyidik," katanya.

Borok Sepakbola Vietnam Terbongkar, Pemain U-20 Sudah Main Judi dan Pengaturan Skor

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia bola kembali menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus pengaturan skor yang terjadi di liga 2 dan 3 2018, yaitu YI, CH, DS, P dan MR. Dengan ditangkapnya ML, total tersangka menjadi 11 orang.

Untuk diketahui, Satgas Anti Mafia Bola terlebih dahulu menetapkan lima tersangka yakni, mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal dan wasit Nurul Safarid. 

Sementara, laporan polisi yang dilakukan oleh Lasmi telah tercatat dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 ttg Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya