Jadi Tersangka, Joko Driyono Diperiksa Senin 18 Februari

Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Pelaksana Tugas Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, akan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada Senin 18 Februari 2019 mendatang. Jika sebagai saksi kasus dugaan pengaturan skor, pria yang akrab disapa Jokdri itu setidaknya sudah tiga kali dimintai keterangannya oleh polisi.

Kata Ketum PSSI Erick Thohir Usai Pelaku Match Fixing Ditangkap Polri

"Hari Senin baru akan dipanggil untuk berikan keterangan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Kantor Divisi Humas Polri, Sabtu 16 Februari 2019.

Surat pemanggilan telah dilayangkan Satuan Tugas Antimafia Sepakbola pada Jumat 15 Februari 2019 kemarin kepada Jokdri. Jokdri akan diperiksa di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.

Vigit Waluyo dan Wasit Ditahan Terkait Suap Match Fixing Liga 2

"Senin dimintai keterangan di Posko Satgas Antimafia Sepakbola di Polda Metro," katanya.

 Joko Driyono

Gempar! Satgas Antimafia Bola Polri: PSS Sleman vs Madura FC Terjadi Match Fixing

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.

Jokdri adalah aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Antimafia Sepakbola beberapa waktu lalu. Dia memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 kemarin. Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri untuk 20 hari ke depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya