Diperiksa Sebagai Tersangka, Joko Driyono Dicecar 32 Pertanyaan

Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, saat datangi Mapolda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace Simbolon

VIVA – Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut Plt Ketum PSSI, Joko Driyono ditanyakan seputar kenapa dia nekat memerintahkan tiga pesuruhnya, Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofar merusak barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor atas laporan mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

8 Pebulutangkis Indonesia Kena Sanksi Berat BWF, Ada yang Dihukum Seumur Hidup

"Selain itu, juga dipertanyakan dokumen-dokumen yang disita di kantor ataupun di rumah," ujar Argo di Mapolda Metro, Senin 15 Februari 2019.

Setidaknya, ada 32 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke pria yang akrab disapa Jokdri itu. Namun, pertanyaan masih bisa bertambah karena hingga pukul 19.30 WIB malam Jokdri masih mengalami pemeriksaan.

Terpopuler: Timnas Indonesia Digasak Bahrain 0-10, Vietnam Diguncang Skandal Pengaturan Skor

"Tetapi, perencanaannya ada 32 pertanyaan yang akan diajukan pada Pak Jokdri," katanya.

Sementara itu, kuasa hukumn Jokdri, Andru Bimaseta menambahkan, pemeriksaan kliennya sebagai tersangka pertama kali hari ini tidak terkait kasus dugaan pengaturan skor, melainkan terkait perusakan alat bukti. Menurut kliennya, tak ada kaitan dengan kasus dugaan pengaturan skor.

Borok Sepakbola Vietnam Terbongkar, Pemain U-20 Sudah Main Judi dan Pengaturan Skor

"(Pengaturan skor) tidak, pemeriksaan terkait penghancuran itu. Pengaturan skor tak ada kaitannya," kata dua menambahkan.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.

Jokdri adalah aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Antimafia Bola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Selain itu, polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis kemarin, 14 Februari 2019.

Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019, untuk mencegah Jokdri keluar negeri untuk 20 hari ke depan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya