Ditahan atau Tidak, Nasib Joko Driyono Ditentukan Hari Ini

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wibowo Armando

VIVA – Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia atau PSSI, Joko Driyono menjalani proses pemeriksaan, terkait perkara perusakan barang bukti pengaturan skor oleh Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya.

Ada Sosok Mencurigakan saat Pertandingan Persik Vs Bhayangkara FC

Polri mengatakan, ditahan atau tidaknya pria yang akrab disapa Jokdri ini tergantung dari hasil pemeriksaan hari ini.

"Sangat tergantung pemeriksaan hari ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 18 Februari 2019.

8 Pebulutangkis Indonesia Kena Sanksi Berat BWF, Ada yang Dihukum Seumur Hidup

Dedi menjelaskan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan perlu atau tidaknya Jokdri ditahan.

"Kalau nanti sudah cukup alat bukti, kemudian Satgas akan melakukan gelar, karena gelar perkara ini menentukan dia ditahan atau tidak," kata Dedi.

Terpopuler: Timnas Indonesia Digasak Bahrain 0-10, Vietnam Diguncang Skandal Pengaturan Skor

Dedi menuturkan, upaya menghilangkan barang bukti yang dilakukan Jokdri dapat menjadi pertimbangan tersendiri bagi penyidik dalam menentukan penahanan. "Ya, salah satu aspek itu jadi pertimbangan penyidik," ucap dia.

Joko Driyono tiba di Mapolda Metro Jaya pada Senin 18 Februari pukul 09.50 WIB. Setelah empat jam diperiksa oleh Satgas Antimafia Bola, pria yang akrab disapa Jokdri itu dimintai keterangan tentang denah kantor PT Liga Indonesia, belum merinci ke arah penghancuran dokumen. 

"Belum ada yang ditanyakan, hanya menceritakan denah keseluruhan kantor. Baru itu saja, kemudian break makan siang," kata pengacara tersangka Joko Driyono, Andru Bimaseta di Polda Metro Jaya, siang ini.

Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka atas Joko pada Jumat malam, 15 Februari 2019. Pengumuman status tersangka itu disertai pengajuan surat pencekalan Joko ke luar negeri ke imigrasi.

Joko dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya