Barang Hilang di Kantor Komdis PSSI Ditemukan di Apartemen Jokdri

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kedua kanan) bergegas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Ditkrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wibowo Armando

VIVA –  Satgas Antimafia Bola memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono di Polda Metro Jaya. Jokdri, panggilan karib Joko Driyono, menjadi tersangka perusakan dan pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari lalu.

8 Pebulutangkis Indonesia Kena Sanksi Berat BWF, Ada yang Dihukum Seumur Hidup

Jokdri diduga menugaskan tiga orang untuk mengambil serta melakukan perusakan barang bukti yang sudah ditetapkan tersangka.

"Hari ini, Joko, sesuai surat panggilan yang dilayangkan Satgas Antimafia Bola, dia hadir pukul 10.00. Sekarang, sedang menjalani proses pemeriksaan. Fokus utama pemeriksaan menyangkut masalah perusakan, pencurian, penghilangan barbuk yang dilakukan tiga tersangka terdahulu, MM, D dan AG," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 18 Februari 2019.

Terpopuler: Timnas Indonesia Digasak Bahrain 0-10, Vietnam Diguncang Skandal Pengaturan Skor

Dari hasil penggeledahan di apartemen Jokdri, Dedi menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah barang yang diambil tiga tersangka di kantor Komdis PSSI.

Dengan adanya fakta tersebut, penyidik menjerat Jokdri sebagai tersangka bukan hanya dari pengakuan ketiga tersangka.

Borok Sepakbola Vietnam Terbongkar, Pemain U-20 Sudah Main Judi dan Pengaturan Skor

"Kalau yang di apartemen Bapak Joko itu setelah dilakukan penyitaan dan audit itu termasuk barang-barang yang diambil di tempat kejadian perkara yang di police line. (Barang-barang itu) ditemukan di apartemen Joko, antara lain laptop, beberapa dokumen pertandingan," katanya.

Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka atas Joko pada Jumat, 15 Februari 2019 malam. Pengumuman status tersangka itu disertai pengajuan surat pencekalan Joko ke luar negeri ke Imigrasi.

Joko dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya