20 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Joko Driyono Sanjung Polisi

Plt.Ketua Umum PSSI, Joko Driyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, rampung menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Dia diperiksa hingga 20 jam lamanya.

Ada Sosok Mencurigakan saat Pertandingan Persik Vs Bhayangkara FC

Pria yang akrab disapa Jokdri itu rampung diperiksa pada Selasa pagi (06.53 WIB) 19 Februari 2019 setelah masuk ruang penyidik pada Senin 18 Februari 2019 pukul 10.00 WIB. Tak banyak yang diucap Jokdri usai diperiksa.

"Sejak kemarin jam 10 sampai hari ini alhamdulillah telah memenuhi undangan satgas untuk didengar keterangan saya sebagaimana surat panggilan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa 19 Februari 2019.

8 Pebulutangkis Indonesia Kena Sanksi Berat BWF, Ada yang Dihukum Seumur Hidup

Dia menyebut penyidik Satgas Anti Mafia Sepakbola profesional. Dia berharap didoakan atas proses lanjutan yang akan dilaluinya ke depan dalam kasus ini.

"Satgas, penyidik bekerja sangat profesional, saya mengucapkan terima kasih atas pelayanan, interaksi dan proses penyidikan yang berlangsung pada hari kemarin, malam hari hingga hari ini," ucapnya.

Terpopuler: Timnas Indonesia Digasak Bahrain 0-10, Vietnam Diguncang Skandal Pengaturan Skor

Namun dia tak merinci saat ditanya apa saja yang dicecar penyidik padanya. Dia pun tampaknya tak ditahan karena langsung bertolak dari Polda Metro Jaya.

Jokdri juga tak menjawab apakah dia dalam pemeriksaan sempat dikonfrontir dengan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih. Pada sela-sela pemeriksaan, seorang tersangka dengan baju tahanan diduga Mbah Putih tampak sempat dibawa dari ruang tahanan menuju ke ruang penyidik.

Berdasar data yang dihimpun diyakini tahanan itu Mbah Putih, salah satu tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Tahanan itu menutupi wajahnya dengan kain agar tidak diketahui wajahnya dan luput dari awak media.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.

Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 kemarin.

Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri untuk 20 hari ke depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya