- ANTARA FOTO/Wibowo Armando
VIVA – Polisi telah merampungkan pemeriksaan terhadap Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka. Namun, setelah melakukan pemeriksaan selama 20 jam, penahanan terhadap Joko belum dilakukan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Pol Dedi Prasetyo menuturkan, penahanan menjadi kewenangan penyidik.
Mereka memiliki peran penting dalam menentukan penahanan melalui mekanisme gelar perkara. Pun, penyidik merasa Joko tak akan melarikan diri.
Hanya saja, menurut Dedi, seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus Joko tetap disita penyidik.
"Semua barang bukti sudah disita Satuan Tugas Antimafia Bola. Itu sudah dipertimbangkan," kata Dedi.
Ketika ditanya pihak mana lagi yang akan dibidik Satgas, Dedi menuturkan, hal ini tergantung dari pemeriksaan dan penyidikan kasus sebelumnya. Jika nantinya dari hasil gelar perkara menyatakan ada tindak pidana lainnya, penyidik akan membuat laporan polisi baru.
"Tunggu hasil pemeriksaan. Biar tuntas dulu. Nanti kalau tuntas, sudah jelas perkembangannya apa, akan dimintai keterangan, ditetapkan sebagai tersangka, perlu dimunculkan laporan polisi baru itu sangat tergantung," jelas Dedi. (asp)