- VIVA / Foe Peace Simbolon
VIVA – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditetapkan tersangka atas dugaan pengambilan dan perusakan barang bukti. Polisi menyebut saat penggeledahan di apartemen Joko Driyono, penyidik Satuan Tugas Antimafia Sepakbola, ditemukan beberapa barang bukti yang diambil dari kantor Komisi Disiplin PSSI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan salah satu dokumen yang ditemukan dari apartemen Jokdri (sapaan akrabnya) adalah laporan dari Lasmi Indrayani, eks manajer Persibara Banjarnegara.
"Satu saja ya. Laporan terkait Lasmi Banjarnegara dengan beberapa klub," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Februari 2019.
Namun, Dedi belum dapat memastikan peran Joko dalam laporan tersebut. Menurutnya, semua harus dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terkait keterlibatan Joko dalam praktik pengaturan skor, Dedi masih belum bisa memastikan. Sejauh ini, para tersangka dugaan pengaturan skor adalah perangkat pertandingan.
"Tetap fakta hukum, perlahan. Tidak boleh terburu-buru. Asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi," terang Dedi. (ase)