Polisi Dalami Pemeriksaan Joko Driyono soal Dugaan Pengaturan Skor

Plt.Ketua Umum PSSI, Joko Driyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Polisi dijadwalkan akan kembali memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka dugaan perusakan barang bukti, Kamis, 21 Februari 2019 di Polda Metro Jaya.

Jangan Ragukan Nasionalisme Pemain Naturalisasi Indonesia

Dalam pemeriksaan terhadap Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono tersebut, penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepakbola akan mendalami soal dugaan keterlibatan dalam pengaturan skor.

"Untuk tersangka JD, pendalaman besok tentunya selain untuk mengungkap peran JD, dalam ini sebagai aktor intelektual yang menyuruh melakukan tiga orang tersangka, baik mengambil, kemudian merusak, dan barang bukti ya. Itu didalami terus bukti-bukti yang menyangkut masalah pengaturan skor," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Februari 2019.

Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat

Saat ini, kata Dedi, sudah ada 75 barang bukti yang sudah diaudit penyidik satgas. Nantinya, seluruh barang bukti ini akan diklasifikasikan masuk dugaan pengaturan skor dalam liga yang mana.

Satgas juga, lanjut Dedi, akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena beberapa bukti yang didapat berupa catatan transaksi keuangan, beberapa buku catatan tabungan dan beberapa alat pembayaran digital.

Shin Tae-yong Dapat Kabar Baik dari Erick Thohir soal Perpanjangan Kontrak

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo

"Itu semua nanti akan dievaluasi dan di-assessment oleh PPATK. Dari mana sumber keuangan, mengalirnya ke mana saja, dan digunakan apa saja. Apabila nanti ada hal-hal transaksi yang mencurigakan, baru nanti di PPATK merekomendasi kepada satgas," katanya.

Apabila nanti ditemukan adanya aliran dana mencurigakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menjerat tersangka dengan UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun begitu, Dedi menuturkan, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Jokdri pada esok hari untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Itu juga nanti jadi sasaran dari satgas untuk melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan juga besok dari hasil pemeriksaan juga tentunya akan ada perkembangan-perkembangan lebih lanjut," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya