Tiga Pekerjaan Gusti Randa Selain Jadi Plt Ketua Umum PSSI

Gusti Randa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Radhitya Andriansyah

VIVA – Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Gusti Randa, memiliki beberapa kesibukan lain di luar induk organisasi sepakbola Indonesia tersebut. Selain ditugaskan sebagai Plt Ketua Umum PSSI, Gusti tercatat mempunyai tiga jabatan lain.

Langkah Tegas PSSI Basmi Sepakbola Gajah di Liga 3

Pertama, Gusti merupakan Komisaris PT Liga Indonesia Baru (LIB), lalu ia juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (Kabid Binpres PGSI), serta menjalani profesi utamanya sebagai pengacara.

Kendati demikian, Gusti mengaku segala kesibukaannya tersebut tak akan mengganggu tanggung jawabnya di PSSI. Pun ia menyampaikan alasannya mengapa menerima jabatan Komisaris PT LIB.

Pemain Keturunan Bisa Bela Timnas U-19 di Piala Dunia U-20, Siapa Dia?

"PT LIB ini karena memang harus cepat kaitannya dengan pihak ketiga seperti sponsor, jadi harus segera diisi komisaris. Makanya, exco yang ambil alih itu, saya kira tidak ada masalah. Karena ini kan sifatnya PT," kata Gusti kepada wartawan di Stadion Gelora Bung Karno, Jakara, Selasa, 19 Maret 2019.

"Jadi kalau suatu hari PSSI panggil PT LIB, itu jajaran direksi yang dipanggil. Bukan komisaris," sambungnya.

Indra Sjafri Disuruh Iwan Bule Jujur Soal PSSI, Jawabannya Mengejutkan

Lebih lanjut, Gusti merasa tidak ada permasalahan dengan kesibukannya di dua federasi olahraga nasional yaitu, sepakbola dan gulat. Ia pun menegaskan, profesinya sebagai pengacara juga tidak akan mengganggu peran barunya di PSSI.

"Oh, ya kalau di Kabid Binpres kan saya hanya sebagai ketuanya saja. Ada anggota-anggotanya yang lebih mengerti masalah itu," ucapnya.

Salah satu perkara yang sedang dijalani Gusti Randa sebagai pengacara adalah kasus pelecehan yang melibatkan penyerang Persija Jakarta, Marko Simic. 

"Kalau untuk Simic itu kan sifatnya profesional pengacara, saya punya tim. Itu nanti tim saya saja yang urus ke Australia dan seterusnya," tuturnya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya