Sesuai Statuta, Iwan Budianto Resmi Jadi Plt Ketum PSSI

Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya (03-03-19)

VIVA – Salah satu Komite Eksekutif PSSI, Refrizal, menyebutkan jika Iwan Budianto telah secara resmi ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI menggantikan Joko Driyono.

Liga 1 Ditunda, PSS Sleman Pastikan Tiket Lawan Arema FC Tetap Berlaku

Keputusan itu diambil usai beberapa Exco menggelar pertemuan di Hotel Sultan, Kamis malam 28 Maret 2019, yang digelar selama dua jam.

Dengan ini, status pelaksana harian yang disandang Gusti Randa secara otomatis gugur sesuai dengan statuta.

PSS Sleman Sayangkan Penghentian Liga 1 Secara Mendadak

"Kami memutuskan ini semua harus jalan. Karena pak Joko Driyono ditahan, kita kembalikan ke statuta bahwa yang jadi Plt itu adalah pak Iwan Budianto," kata Refrizal saat ditemui VIVA usai pertemuan.

"Status Gusti Randa sebagai Pelaksana Harian berarti batal demi statuta. Kecuali pada rapat selanjutnya Iwan tidak bersedia memimpin itu bisa ke orang lain. Tapi sekarang Iwan bersedia. Tadi di Whatsapp sama kita, sama Pak Juni (salah satu anggota Exco, Juni A Rahman), dia bersedia jadi Plt," tutur pria yang juga politikus PKS.

Gusti Randa Jadi Presiden Direktur PT. PSS

Menurut pantauan VIVA di lokasi, Iwan sudah menyetujui untuk menjadi Plt. Itu diketahui dalam balasan pesan elektronik Iwan kepada salah satu anggota Exco, Juni A Rahman.

Juni membacakan balasan Iwan kepada anggota Exco lainnya tepat setelah mereka keluar dari ruang pertemuan.

"Siap, bang. Kita sama-sama sampai akhir,” ujar Juni membacakan balasan pesan Iwan Budianto kepadanya.

Iwan menggantikan posisi Ketua Umum PSSI Joko Driyono yang saat ini ditahan kepolisian setelah menjadi tersangka kasus perusakan, penghilangan dan penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor atas laporan Mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Dia ditahan selama 20 hari sejak Senin, 25 Maret 2019 sampai 13 April mendatang.

Penunjukan Iwan sebenarnya sudah sesuai dengan Statuta PSSI pasal 39 Ayat 6 yang berbunyi; Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya.

Ditegaskan lagi oleh Refrizal, status Plt ini sebenarnya baru diemban oleh Iwan. Sementara status Jokdri merupakan Ketua Umum yang sah karena sesuai penunjukan di Kongres PSSI Januari lalu yang bertempat di Nusa Dua, Bali.

"Karena Pak Joko tidak mengundurkan diri, Iwan menjadi Plt. Pak Joko itu statusnya masih Ketua Umum bukan Plt. Dia adalah Ketua Umum PSSI. Yang disebut Plt nanti Pak Iwan," jelas Refrizal.

Dikonfirmasi secara terpisah, Gusti Randa justru mengaku tak tahu keputusan tersebut. Padahal, dia juga turut hadir dalam pertemuan. Dia mengaku masih menjadi Pelaksana Harian Ketum PSSI sesuai dengan penugasan dari Joko Driyono.

"Saya tidak tahu. Tadi belum ada putusan apa-apa. Kan kita gak rapat," kata Gusti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya