Kejaksaan Negeri Jaksel Tahan Joko Driyono

Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima penyerahan tersangka pengrusakan dan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono pada Jumat, 12 April 2019.

8 Pebulutangkis Indonesia Kena Sanksi Berat BWF, Ada yang Dihukum Seumur Hidup

Selain menerima tersangka Jokdri, Kejari juga menerima barang bukti dari penyidik Satgas Antimafia Bola Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,  Jokdri ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri selama 20 (dua puluh) hari.

Terpopuler: Timnas Indonesia Digasak Bahrain 0-10, Vietnam Diguncang Skandal Pengaturan Skor

"Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-68/O.1.14.3/Euh.2/04/2019 tanggal 12 April 2019," kata Mukri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 April 2019.

Mukri menuturkan, tersangka Jokdri melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Borok Sepakbola Vietnam Terbongkar, Pemain U-20 Sudah Main Judi dan Pengaturan Skor

Untuk menangani perkara Jokdri, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

Bhayangkara FC vs Persik Kediri

Ada Sosok Mencurigakan saat Pertandingan Persik Vs Bhayangkara FC

Satgas Antimafia Bola telah menerima laporan dari Persik Kediri tentang adanya dugaan pengaturan skor.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024