Belum Ada Bukti Jokdri Tersangkut Pengaturan Skor

Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengaturan skor yang membelit eks Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Dalam persidangan Selasa kemarin, 28 Mei 2019, terungkap fakta bukti yang didapat ternyata tak berkaitan dengan pengaturan skor.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Artinya, belum ada bukti kuat yang menjerat Joko dalam perkara ini. Empat anggota Satuan Tugas Antimafia Bola, Pudjo Prasetyo, I Gusti Ngurah Putu Kresna, Riyanto Sulistya, dan Franciscus Manalu, menjadi saksi dalam sidang kemarin.

Mereka, dalam persidangan, mengakui jika kedatangan mereka ke kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, dalam rangka penggeledahan ruangan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, sebagai lanjutan dari perkara dugaan match fixing yang dilaporkan oleh pelapor Lasmi dalam perkara terpisah.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Gusti mengatakan temuan sobekan kertas di pantry kantor Joko Driyono dicurigai sebagai barang bukti kasus itu.

"Sampai di tempat, saudara Pujo yang mengecek bagian pantry ada gundukan sampah yang dikira robekan kertas menggunakan mesin penghancur kertas. Kenapa kami tahu karena di Polda pun kami sering melakukan penghancuran kertas," ujar Gusti.

Erick Thohir Beri Kabar Baik soal Nathan Tjoe-a-On, Bisa Bela Timnas Indonesia Vs Korea Selatan

Namun, terungkap dalam fakta di persidangan, barang bukti yang disita dari kantor PT Liga Indonesia, sama sekali tidak terkait dengan perkara yang dilaporkan. Sehingga yang didalilkan terhadap Joko Driyono, yakni melakukan penghilangan dan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, belum terbukti.

"Semua dalam fakta persidangan itu menjadi terbantahkan," kata salah satu anggota tim penasehat hukum Joko, Mustofa Abidin, dalam rilis yang diterima VIVA.

Selama persidangan, tim penasehat hukum Joko sempat mencecar para saksi dari Satgas dengan beberapa pertanyaan. Beberapa pertanyaan yang dilempar berkaitan dengan maraknya pemberitaan di media yang menyebutkan terdakwa memerintahkan perusakan barang bukti, usai ditemukan mesin penghancur kertas di ruang pantry PT Liga Indonesia.

Namun, saksi tidak dapat memastikan dokumen apa yang dihancurkan dalam mesin tersebut. Di sisi lain, Tri Nursalim, office boy PT Liga Indonesia yang berstatus saksi, dokumen yang dihancurkan itu sudah lama, dan bukan asli alias fotocopy, milik PT Liga Indonesia. Penghancuran juga dilakukan sebelum Satgas mendatangi kantor PT Liga Indonesia.

Kantor PT Liga Indonesia di kawasan Kuningan digeledah Satgas Anti Mafia Bola

Sopir pribadi Joko, Mardani Mogot, dan office boy PT Liga Indonesia lainnya, Mus Muliadi, memang masuk ke kantor setelah petugas memasang garis polisi. Tujuan Dani masuk ke kantor PT Liga Indonesia adalah untuk menyambangi ruang pribadi Joko. Dia, disebutkan Mustofa, hanya ingin mengambil barang pribadi Joko.

Mustofa menambahkan, Joko sempat berpesan agar tak menyentuh barang apa pun di ruang Komisi Disiplin PSSI. "Itu dengan gamblang menjelaskan bahwa, Dani memasuki kantor PT Liga Indonesia, untuk mengambil barang pribadi Joko Driyono yang berada di ruangan pribadinya. Terungkap juga, Dani sama sekali tidak memasuki ruang Komdis PSSI yang menjadi geledah oleh Satgas," terang Mustofa.

Terkait barang bukti yang disita, di antaranya dokumen keputusan Komdis PSSI yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didalilkan terkait dengan perkara pengaturan skor, ternyata hanya petikan putusan terkait hukuman atas tingkah laku suporter.

"Jadi menurut penilaian saya, insting polisi itu kan memang mengedepankan antisipasi, ibarat ada ancaman bom di suatu lokasi dengan ditemukannya satu bungkusan misalnya, maka yang disisir bisa sampai radius satu kilometer. Perkara nanti setelah dibuka bungkusan isinya makanan, ya itu nanti. Kira-kira seperti itulah gambaran perkara ini," jelas Mustofa. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya