- VIVA / Nur Faishal
VIVA – Arang hitam mencoreng sepakbola Indonesia. Salah satu pemain klub Liga 2 dicokok Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Dia adalah Choirun Nasirin yang bermain untuk klub Hizbul Wathan.
Parahnya lagi, Nasirin ditangkap tidak sendirian. Ada empat orang lainnya yang juga pernah berkecimpung di sepakbola Indonesia yaitu eks pemain Persela Eko Susanto Indarto, eks Ketua Askot Jakarta Utara Dedi A. Manik, dan sopir Novan Ardian
Nasirin ditangkap petugas BNNP Jawa Timur, saat menuju hotel di daerah Sedari, Sidoarjo pada Minggu, 17 Mei 2020 pukul 12.20 WIB.
Presiden Hizbul Wathan, Dhimam Abror, mengatakan pihaknya langsung bertindak tegas dengan memutus kontrak Nasirin karena perbuatan melanggar hukum itu.
"Iya, kami sudah pastikan ke Polres dan BNN Jatim. Kami sudah bicara sama Nasirin. Kami sampaikan ke dia bahwa kami memberhentikan dia dengan memutus kontrak," kata Abror, Senin 17 Mei 2020.
“Nasirin sambil menangis mengatakan menyesal dan minta maaf kepada pengurus PSHW dan semua masyarakat," sambungnya.
Di sisi lain, dari hasil penggeledahan BNN, ditemukan bukti jenis methapetamine sebanyak 5.000 gram. Total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket paket narkotika jenis methapetamine, yang masing-masing di beri tanda sebagai berikut; 1030 gram, 1032 gram, 1033 gram, 1030 gram, 1032 gram, 107 gram dan 55 gram. Berat totalnya, 5319 gram bruto.
Karena nekat berbisnis narkotika, oleh penyidik BNNP para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.