Resmi, FIFA dan UEFA Ban Klub dan Timnas Rusia

Logo di kantor FIFA
Sumber :

VIVA – Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) bersama Federasi Sepakbola Eropa (UEFA) resmi memberikan hukuman berat terhadap Rusia. Hal ini terkait invasi Rusia terhadap Ukraina.

img_title Bukan Ditawari Jadi Tentara, Begini Modus TPPO WNI ke Rusia

Sanksi ini menyusul keputusan awal yang disampaikan Dewan FIFA dan Komite Eksekutif UEFA. Mereka mempertimbangkan penerapan langkah-langkah sanksi tambahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

FIFA dan UEFA hari ini telah memutuskan bersama bahwa semua tim Rusia, baik Tim Nasional atau klub, ditangguhkan dari pertandingan kompetisi FIFA dan UEFA hingga pemberitahuan lebih lanjut.

img_title Korban TPPO Tentara Bayaran Rusia Hanya Dilatih Sebulan Sebelum Turun ke Medan Perang

"Menyusul keputusan awal yang diadopsi oleh Dewan FIFA dan Komite Eksekutif UEFA, yang mempertimbangkan adopsi langkah-langkah tambahan, FIFA dan UEFA hari ini telah memutuskan bersama bahwa semua tim Rusia, apakah perwakilan nasional tim atau tim klub, akan ditangguhkan dari partisipasi dalam kompetisi FIFA dan UEFA sampai pemberitahuan lebih lanjut,” bunyi keterangan resmi FIFA seperti dilansir dari Sky Sports, Selasa 1 Maret 2022.

"Keputusan ini diadopsi hari ini oleh Biro Dewan FIFA dan Komite Eksekutif UEFA, masing-masing badan pembuat keputusan tertinggi dari kedua institusi mengenai masalah mendesak tersebut,” tambahnya.

img_title 13 Orang Jadi Tersangka TPPO Modus Tentara Bayaran, Ada dari Rusia dan Ukraina

"Sepakbola sepenuhnya bersatu di sini dan dalam solidaritas penuh dengan semua orang yang terkena dampak di Ukraina. Kedua presiden berharap situasi di Ukraina akan membaik secara signifikan dan cepat sehingga sepak bola dapat kembali menjadi vektor persatuan dan perdamaian di antara orang-orang.”

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah (kanan depan) memberikan keterangan pers

Modus TPPO Tentara Bayaran Rusia, Dijanjikan Kontrak Rp 620 Juta-Gaji Rp 50 Juta per Bulan

Modus TPPO yang digunakan para pelaku adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut