Polisi Bekuk Penjual Tiket Palsu PSMS Vs Perseru

Penjual tiket palsu PSMS vs Perseru.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (21-04-18)

VIVA – Aparat kepolisian mengamankan seorang penjual tiket palsu dalam duel pekan 5 Liga 1 antara PSMS Medan melawan Perseru Serui di Stadion Teladan, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat malam, 20 April 2018.

Bukan Persib Vs Persija, Inilah Duel El Clasico Indonesia Sesungguhnya

Berdasarkan informasi diperoleh VIVA, pelaku diketahui bernama Pramudianda (29) warga Jalan Pelangi Tapian Nauli, Kota Medan. Penangkapan tersebut, berawal dari laporan pendukung PSMS membeli tiket dengan pelaku. Korban kira, pelaku adalah calo tiket pertandingan tersebut.

Setelah membeli tiket tersebut, dan hendak masuk ke dalam Stadion Teladan Medan, korban tidak diberi izin oleh pihak Panitia Pelaksana Pertandingan. Karena, tiket yang dimilik adalah palsu. 

PSMS Medan Tetap All Out Hadapi PSIM Yogyakarta

Kemudian, korban melaporkan hal itu, kepada petugas kepolisian dari Polsekta Medan Kota saat melakukan pengamanan pertandingan tersebut.

Selanjutnya, melakukan penyidikan dan langsung menangkap Pramudianda di Jalan GM Pangabean, Medan, tak jauh dari Stadion Teladan Medan. Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani mengatakan pelaku menjual tiket palsu itu seharga Rp25-30 ribu kepada penonton di sekitar Stadion Teladan.

PSMS Medan Gagal Promosi ke Liga 1, Begini Kata Legimin Raharjo

Tiket palsu duel PSMS Medan vs Perseru Serui.

"Pelaku menggandakan tiket tribun terbuka asli yang dibeli seharga Rp35 ribu sebanyak 40 eksemplar. Lalu pelaku menjual tiket palsu itu kepada calon penonton yang berniat menonton pertandingan itu," ungkap Revi.

Dari pengakuan pelaku kepada petugas, ia sudah menjual tiket palsu itu sebanyak 20 tiket. Dari hasil penjualan tiket palsu tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp320 ribu.

"Tersangka mengaku menggandakan tiket palsu itu belajar dari temannya yang saat ini sudah ke luar kota. Menurut tersangka, baru pertama kali ini beraksi tapi hal itu masih kami dalami dengan pengembangan penyidikan. Sejauh ini, kami telah menerima laporan tiga korban atas nama Firmansyah, Vira Sabina dan M Ivanka Syahputra," tutur Revi.

Kemudian, polisi mengamankan pelaku dan melakukan pengeledahan di rumahnya serta menyita barang bukti berupa 20 lembar sisa tiket palsu, 1 unit monitor dan CPU komputer, serta 1 unit mesin printer yang digunakan untuk memalsukan tiket.

Kemudian, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mako Polsekta Medan Kota, guna proses pemeriksaan lanjutan dan proses hukum lanjutan. "Dalam kasus itu tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat. Terhadap tersangka, diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucap perwira melati satu itu.

PSMS sukses menaklukkan Perseru dengan skor tipis 1-0. Gol tunggal kemenangan tim tuan rumah disumbangkan Sadney Urikhob di menit 27.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya