- VIVA.co.id/Dede Idrus (26/01/17)
VIVA – Hukuman kapten Persib Bandung, Supardi Nasir, ditambah oleh Komisi Banding PSSI. Dari denda uang Rp50 juta, kini dia harus membayar Rp75 juta.
Supardi dihukum oleh Komisi Disiplin PSSI pada 11 April 2018 lalu karena melakukan tindakan terlarang. Dia menanduk wasit saat Persib berhadapan dengan Mitra Kukar.
Beruntung Supardi tidak ditambah hukuman larangan bertanding. Komding PSSI membiarkan dia cuma menjalani larangan empat kali pertandingan.
Dikutip dari laman resmi PSSI, upaya banding juga diajukan oleh Bali United. Gelandang andalan mereka, Muhammad Taufiq dihukum larangan tampil dalam empat pertandingan serta denda Rp50 juta.
Komding PSSI menolak upaya banding yang diajukan. Mereka menguatkan SK Komdis Nomor : 01/KEP/KB/LIGA1/IV/2018, tanggal 19 April 2018.
Hukuman diberikan kepada mantan pemain Persebaya Surabaya tersebut karena telah melakukan dorongan pada dada wasit. Ketika itu Bali United berhadapan dengan Perseru Serui.