Tak Cuma Rampas Motor, Bonek ABG Juga Pukuli Korbannya

Bonek dibawa oleh polisi
Sumber :
  • Daru Waskita (Yogyakarta)/ VIVA

VIVA – Dua orang Bonek resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampasan motor dalam ricuh di Stadion Sultan Agung, Bantul, Minggu 3 Juni 2018. Ironisnya, kedua tersangka masih berada di bawah umur.

Persib Bandung Waspadai Kekuatan Lini Depan MU

Tersangka berinisial MI dan DS. Keduanya masih berusia 17 tahun, dan sama-sama berasal dari Nganjuk, Jawa Timur.

Penyidik mengamankan motor hasil rampasan keduanya berjenis Honda Vario bernomor polisi AA 6804 LD, berikut STNK atas nama Siti Faikoh. Tak cuma itu, satu dompet hitam bertuliskan "Chivas Regal" juga diamankan sebagai barang bukti.

Gol Menit Akhir PSIS Buyarkan Kemenangan Bhayangkara FC

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo SIK menjelaskan, kasus perampasan terjadi sekitar pukul 19.00. Kala itu, korban yang bernama Firdos Ade Pratama, warga Karang Malang Sutirejo, Kebumen, berboncengan dengan kedua rekannya dan hendak masuk ke kawasan Stadion Sultan Agung.

Namun, saat ingin masuk, korban tertahan oleh kerumunan suporter Persebaya. Alhasil, korban memutuskan berbalik arah, mencari jalan alternatif.

Persija Dilanda Kelelahan Jelang Hadapi Tira Persikabo

Hingga akhirnya, di tengah sawah, korban dicegat gerombolan Bonek. Mereka dipaksa menyerahkan identitasnya, ditanya suporter Persija Jakarta atau Persebaya Surabaya.

Korban juga disuruh kedua tersangka untuk membuka jaketnya. Saat jaket dibuka, ternyata korban merupakan suporter Persija.

Tahu korban suporter tim rival, gerombolan Bonek langsung memukuli korban. Dompet korban juga diambil.

"Saat itu, korban berhasil lari dari kerumunan. Namun, motornya tertinggal dan dibawa gerombolan Bonek," kata Rudy.

Usai peristiwa ini, polisi bergerak cepat melacak jejak sepeda motor tersebut. Hingga akhirnya, didapat informasi bahwa sepeda motor itu sudah sampai di kawasan Solo. Lalu, tim Polresta Surakarta yang berhasil menangkap kedua tersangka.

"Tim Opsnal Reskrim Polres Bantul berangkat ke Polresta Surakarta demi menjemput tersangka dan barang buktinya," ujar Rudy.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP atau 480 Jo 56 KUHP. Namun, karena tersangka masih dikategorikan anak di bawah umur, polisi masih berkoordinasi dengan BAPAS untuk pendampingan sesuai UU SPPA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya