Polisi Dalami Dalang di Balik Perusakan Dokumen Persija

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan perusakan dan penghilangan dokumen kasus dugaan pengaturan skor. Ketiga tersangka menghancurkan dokumen di kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI sebelum tim Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepakbola melakukan penggeledahan.

Langkah Tegas PSSI Basmi Sepakbola Gajah di Liga 3

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah ada seseorang yang menyuruh ketiga tersangka.

"Masih dalam penyelidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 11 Februari 2019.

Pemain Keturunan Bisa Bela Timnas U-19 di Piala Dunia U-20, Siapa Dia?

Dedi juga belum dapat memastikan apakah ketiganya dibayar untuk merusak barang bukti. "Kita jangan berpersepsi. Harus berdasarkan fakta," ucapnya.

Ia juga membantah bahwa salah satu tersangka merupakan sopir Plt Ketua Umum PSSI Djoko Driyono. Ketiga tersangka, kata Dedi, merupakan office boy dan staf keuangan.

Indra Sjafri Disuruh Iwan Bule Jujur Soal PSSI, Jawabannya Mengejutkan

Namun Dedi tak menjelaskan tempat tersangka bekerja. "Itu OB dan dua lagi staf keuangan," ucapnya.

Dedi menuturkan, ketiga tersangka berperan merusak dan menghilangkan barang bukti seperti dokumen, laptop dan rekaman CCTV.

"Perannya merusak dan menghilangkan barang bukti di lokasi penggeledahan satgas mafia bola. Ada beberapa CCTV, Laptop yang diambil," katanya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI, Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang sempat digeledah Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepak Bola beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Gede Widiade sudah mundur dari kursi CEO Persija Jakarta. Simak wawancara terakhirnya pada video di bawah ini:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya