- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA - Joko Driyono yang saat ini tengah terjerat kasus dan statusnya menjadi tersangka, masih diakui menjadi Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia atau PSSI.
Hal itu dikatakan oleh Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria.
Jokdri menjadi Plt Ketum PSSI, setelah Edy Rahmaydi mengundurkan diri menjadi ketum PSSI di Kongres Tahunan PSSI, Januari lalu. Jokdri, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan barang bukti terkait dengan pengaturan skor.
"Joko Driyono masih ketua. Posisinya, kami jalankan sesuai statuta. Di statuta tidak di-mention apa-apa. Yang paling penting, jalankan program," kata Tisha di sela-sela RUPS PT Liga Indonesia Baru, di Jakarta, Senin 18 Februari 2019.
"Kita PSSI, hormati proses hukum. Tetapi, yang jelas saat ini, PSSI harus fokus untuk menjalankan seluruh program yang ada," tambah Tisha.
Jokdri dijerat dengan empat pasal, yaitu pasal 363 terkait dengan Pencurian dan Pemberatan. Kemudian pasal 232 tentang Perusakan, Pemberitahuan, dan Penyegelan.
Pasal 233 tentang Pengrusakan Barang Bukti dan 235 tentang Perintah Palsu untuk melakukan tindak pidana pada pasal 232 dan 233. Hari ini, Jokdri memenuhi panggilan pihak Kepolisian dan menjalani pemeriksaan. (asp)