Polisi Terus Kejar Pelaku Pembakaran Motor Suporter di Blitar

Aremania diadang Polisi di Blitar saat berusaha mendekat ke Stadion Supriyadi
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Bentrok antarsuporter terjadi jelang laga semifinal Piala Gubernur Jatim 2020 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya. Segelintir Aremania yang sedang melintas di kawasan Pasar Hewan Terpadu, Dimoro, Blitar diserang oleh Bonek yang memang terpusat di kawasan Barat Stadion Supriyadi, Blitar.

PSS Sleman Fokus ke 3 Laga Terakhir demi Hindari Degradasi

Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bentrokan itu terjadi sekira pukul 14.00 WIB. Sebelum pertandingan memang kedua kelompok suporter berbondong-bondong menuju Blitar meski laga ini berstatus tanpa penonton.

Polisi kemudian membuat skema, Aremania ditempatkan di plataran parkiran Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan yang berada di sisi timur stadion, karena jumlahnya lebih banyak. Sementara Bonek ditempatkan di sisi barat dari Stadion.

Hajar Arema FC, Modal PSS Sleman Selamat dari Degradasi

"Tadi sekitar pukul 14.00 WIB terjadi sedikit ketidaktertiban. Tapi Polres Blitar bisa mengkondisikan sehingga pertandinagn bisa tergelar. Untuk kejadian ini di seputaran atau akses masuk ke stadion, di sana sudah dijaga oleh aparat gabungan TNI/Polri," kata Trunoyudo.

Berdasarkan data sementara polisi, ada 7 kendaraan bermotor yang dibakar oleh oknum suporter. Motor itu kabarnya bukan hanya milik Aremania tetapi juga warga Blitar. Untuk itu polisi masih melakukan inventarisir kerugian serta mencari pelaku pembakaran motor.

PSS Sleman Makin Percaya Diri Usai Benamkan Arema FC

"Kendaraan korban masih diinventarisir tapi laporan yang masuk ada tujuh kendaraan roda 2. Korban juga masih kami inventarisir, dan pelaku masih kami lakukan pendalaman," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo mengaskan, siapa pun pelaku pembakaran akan dikejar oleh polisi. Sebab, pelaku pembakaran telah menganggu ketertiban umum apalagi hingga menimbulkan korban luka-luka. Ancaman dari semua itu adalah hukuman pidana. 

"Pelaku siapapun kalau mengganggu ketertiban apalagi ada korban yang menderita kerugian materiil tentu akan dipidana. Sejauh ini belum ada yang diamankan dan menunggu pendalaman Polres," tutur Trunoyudo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya