Tira Persikabo Disponsori Situs Judi, PSSI Segera Cari Solusi

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan (Kanan).
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan

VIVA – Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan menjelaskan, pihaknya bersama PT Liga Indonesia Baru (LIB) sedang mencari solusi terkait Tira Persikabo yang disponsori oleh salah satu situs judi. Tira Persikabo pada musim ini akan disponsori oleh salah satu situs yang berbasis Filipina. 

Thomas Doll: Manchester United Kebobolan 4 Kali, Persija Cuma 1

Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu telah menginstruksikan jajaran LIB untuk melakukan komunikasi intens dengan manajemen Tira Persikabo. Selain itu, ia juga meminta pendapat dari Satgas Antimafia Bola terkait polemik ini. 

"Kami memerintahkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Cucu Somantri, untuk berkomunikasi dengan pihak Tira Persikabo. Memang tidak ada aturan soal larangan situs judi menjadi sponsor tim. Namun, ini masalah kepatutan," kata Iwan Bule kepada wartawan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Selasa 25 Februari 2020.

Tira Persikabo Tidak Silau dengan Nama Besar Persija
Persija Jakarta Bawa Pulang 1 Angka dari Markas Tira Persikabo

Namun, menurut Iwan Bule, Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo menyebut, bahwa polisi tidak bisa melakukan apa-apa selama belum ada indikasi pengaturan skor. Jadi, hingga saat ini, belum ada solusi terhadap masalah ini. 

“Satgas bilang tidak ada masalah. Selama situs judi itu tidak ikut mengatur skor,” ucapnya. 

Memang, regulasi Liga 1 2020 tidak mengatur soal boleh atau tidaknya klub untuk memakai situs judi sebagai sponsor utama. Namun, Ayat 3 Pasal 58 Regulasi Liga 1 2020, menyatakan setiap hak komersial klub harus mengikuti ketentuan hukum. 

“Seluruh hak komersial yang dieksploitasi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," bunyi regulasi tersebut seperti dikutip dari laman resmi LIB. 

Salah satu regulasi negara yang mengatur perjudian adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang ada di ayat 2 pasal 45 UU ITE. 

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan bersama Menpora, Zainudin Amali

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Akan tetapi, PSSI dalam kegiatannya berpatokan ke Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) dan Konfederasi Sepakbola Asia (AFC). Jika merujuk ke sana, AFC melarang adanya perusahaan judi dan alkohol dengan kadar tinggi di setiap kompetisi yang diselenggarakannya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya