Situs Judi dan Tira Persikabo, PSSI: Satgas Antimafia Bola Tak Masalah

Ketum PSSI, Mochamad Iriawan bersama Brigjen Pol, Hendro Pandowo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Langkah manajemen Tira Persikabo menggandeng situs judi sebagai sponsor jelang Liga 1 2020 menuai polemik. Publik mengguggat, sebab perjudian adalah sebuah kegiatan ilegal di Indonesia.

'PS TNI' dan 'PS Polri' Degradasi dari Liga 1

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan tak bisa menghindari pertanyaan wartawan terkait sikap pihaknya dalam memandang masalah Tira Persikabo. Dia mengatakan, sposor situs judi untuk klub bola belum ada aturannya.

(Baca juga: Tira Persikabo dan Persib Bandung Tersandung Masalah Sponsor)

Ada Sosok Mencurigakan saat Pertandingan Persik Vs Bhayangkara FC

Malahan di luar negeri situs atau rumah judi bebas menjadi sponsor klub. Untuk Tira Persikabo, sayangnya adalah kasus pertama di Indonesia, sehingga menimbulkan polemik.

"Tidak ada aturan yang mengatur sponsor dari situs judi. Hanya ada aturan sponsor yang berkaitan dengan rokok dan alkohol. Kasus ini pertama di Indonesia. Di luar negeri biasa, ini hanya soal kepatutan," tutur Iriawan saat ditemui wartawan, kemarin.

Kata Ketum PSSI Erick Thohir Usai Pelaku Match Fixing Ditangkap Polri

Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu juga memberi tahu sudah berbicara dengan Satgas Antimafia Bola. Dari sana diketahui, mereka juga tidak mempermasalahkan, selama situs judi tersebut tak turut campur dalam pengaturan skor.

"Satgas bilang tidak ada masalah. Selama situs judi itu tidak ikut mengatur skor. Nanti Pak Cucu akan komunikasi dengan pihak manajemen PS Tira Persikabo. Aturannya tidak ada. Tidak kena hukum negara maupun hukum sepakbola atau regulasi," ujarnya.

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule (kiri).

Beberapa jam setelah Iwan Bule bicara kepada media massa, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Cucu Somantri mengeluarkan surat pengumuman kepada klub-klub Liga 1. Disebutkan di dalamnya, ada aturan larangan menggandeng sponsor yang kaitannya dengan situs judi, produk rokok, dan alkohol.

Terkait perjudian PT LIB menjadikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 2 sebagai landasannya.

Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) juga mengeluarkan pernyataan. Walau pun dalam keterangannya tersebut, tidak memberi penegasan, apakah melarang situs judi jadi sponsor klub.

"Sesuai dengan tugas dan fungsi pokok kami, BOPI sebagai regulator industri olahraga profesional, mengawasi dan memerhatikan kepatuhan terhadap hukum negara, yang berupa peraturan dan/atau Undang-Undang negara," kata Ketua Umum BOPI, Richard Sam Bera. 

Baca juga

Garuda Select Lolos Uji Nyali

Waduh, Timnas Indonesia Bakal Diawasi Intelijen

Fantastis, Bayern Munich Bikin Remuk Chelsea di Stamford Bridge

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya