Kontroversi Sponsor Tira Persikabo dan Persib, LIB Jawab Setengah Hati

Sponsor Tira Persikabo untuk Liga 1 2020.
Sumber :
  • instagram.com/officialpersikabo

VIVA – Liga 1 2020 sudah bergulir dua pekan. Namun, Tira Persikabo dan Persib Bandung terlihat masih memajang sponsor yang dilarang di jersey mereka.

David da Silva Makin Ganas, Top Scorer Liga 1 di Depan Mata

Padahal, operator kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB) telah mengeluarkan surat terkait sponsor untuk klub-klub di sepakbola Indonesia. Surat tersebut dikeluarkan, Selasa 25 Februari 2020.

Dalam surat tersebut, LIB menegaskan bahwa klub-klub yang bertanding di Liga 1 dan Liga 2 tak diperkenankan memasang sponsor merek rokok, minuman keras, dan situs judi.

5 Fakta Menarik Jelang Duel Persikabo 1973 vs Persib Bandung

Namun faktanya, Tira Persikabo dan Persib masih memamerkan sponsor yang dilarang itu. Sponsor bertuliskan SBO**P itu masih terpampang di jersey  Persikabo saat melawat ke Stadion Maguwoharjo, markas PSS Sleman, Minggu 8 Maret 2020. Kemudian, tagline produk rokok 'Pria Punya Selera' masih ada di jersey Persib.

Direktur Utama PT LIB, Cucu Somantri dan Ketua BOPI, Richard Sam Bera.

Djadjang Nurdjaman Beberkan Alasan Kembali Latih Persikabo 1973

Direktur Utama LIB, Cucu Somantri, saat ditanya hal tersebut tak mau komentar panjang. "Itu kan sudah dijawab sama saya dan Ketua Umum PSSI. Sementara itu dulu jawaban saya," kata Cucu saat ditemui di Gedung Kemenpora, Jakarta, Selasa 10 Maret 2020.

"Itu sudah dijawab jangan mancing-mancing terus dong. Mengulang-ulang saja. Masih seperti dulu, lihat dari aturan dan segala macam, sudahlah," sambung pria yang juga Wakil Ketua Umum PSSI itu.

Jika merujuk pernyataan Cucu soal pernyataan yang LIB keluarkan terkait kontroversi Persikabo dan Persib, mereka jelas melarang sponsor yang menempel di jersey kedua tim itu.

Sebagai mana dalam surat yang dikeluarkan LIB yang ditandatangani Cucu sendiri. Isi surat tersebut menekankan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 2.

Isi aturan tersebut adalah melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sayangnya, dalam penutup surat tersebut, Cucu tak mau tegas. Dia tetap menyerahkan keputusan meneruskan atau mengakhiri kerja sama tersebut kepada masing-masing klub Liga 1 2020.

Padahal, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebelumnya juga sudah menegaskan Persikabo dan Persib melanggar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional terkait penggunaan sponsor.

Kepala Bagian Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Yusuf Suparman, mengatakan, kasus Persikabo dan Persib bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

"Sangat jelas dan tegas memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kasus Persikabo bertentangan dengan. pasal 4 UU SKN, Pasal 27 UU 11/2008 Jo UU 19/2016 dan Pasal 303 Bis KUHP," kata Yusuf kepada wartawan, Senin 9 Maret 2020.

"Dan kasus jersey Pria Punya Selera Persib melanggar pasal 36-37 PP 109/2012 karena pasti dengan maksud tulisan tersebut mencerminkan atau dimaknai iklan merk image perusahaan rokok," sambungnya.

Baca juga:

Guardiola Minta Premier League Ditunda

Terdepak dari Liga Champions, Tottenham 'Lumpuh' di Markas RB Leipzig

Anehnya Premier League Tanpa Jabat Tangan, Warganet Ingat Luis Suarez

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya