Persikad Depok Ditendang dari Divisi Utama

VIVAnews - Persikad Depok harus mengakhiri kiprahnya di pentas Divisi Utama. Serigala Margonda didisklualifikasi setelah gagal menggelar dua pertandingan, yakni melawan Pro Duta dan Persiba Bantul.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI dalam sidang ke-7 yang digelar di kantor PSSI, Senayan Jakarta, Kamis 14 Januari 2010. Selain didiskualifikasi, Persikad juga diturunkan ke Divisi Satu dan dilarang tampil selama satu musim kompetisi.

"Persikad kami anggap telah melanggar pasal 57 Kode Disiplin PSSI, yakni gagal menggelar pertandingan," kata Hinca Panjaitan, Ketua Komdis PSSI, Kamis 14 Januari 2010.

Selain hukuman ini, Komdis juga menjatuhkan denda Rp 250 juta kepada Persikad. "Mengenai seperti apa kelanjutan liga tanpa Persikad, itu kami serahkan kepada PT Liga Indonesia," kata Hinca.

Persikad gagal menggelar dua pertandingan berturut-turut. Pertama lawan Pro Duta (18 Desember 2009) dan Persiba Bantul (20 Desember 2009).

Kejar Aktor Intelektual

Penyeledikan Komdis terhadap Persikad belum berakhir. Hinca cs masih berusaha mengejar aktor intelektual atas gagalnya panpel Persikad menggelar laga kontra Pro Duta dan Persiba.

"Kami akan mencari siapa pemegang saham atas kejadian ini. Karena itu, kami akan memanggil beberapa orang lagi dalam persidangan Jumat mendatang (22 Januari 2010)," kata Hinca.

Untuk penyelidikan, Komdis rencananya akan memanggil Pemilik Persikad, Edy Junardi, Pelatih Mahyadi Rakasiwi, kapten tim dan ketua Panpel, Donny Sumarsono.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024