PSSI: Marc Klok Sudah Sah Jadi WNI

Potongan gambar di laman resmi PSSI terkait sahnya Marc Klok jadi WNI
Sumber :
  • pssi.org

VIVA – PSSI mengumumkan jika gelandang Persija Jakarta, Marc Klok sudah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Senin 5 Oktober 2020. Status itu didapatkannya setelah ikut virtual rapat kerja antara Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Komisi III DPR RI.

Hikmah Penundaan Liga 1 untuk Persib Bandung

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan menyambut baik sahnya Klok menjadi WNI. Diharapkan pemain kelahiran Amsterdam, Belanda itu bisa jadi tulang punggung Timnas Indonesia.

Baca juga: Di Hadapan Pejabat Negara, Marc Klok Lancar Ucapkan Pancasila

Lawan Bhayangkara FC, Persib Bandung Tanpa Marc Klok

"PSSI ikut senang Marck Klok telah sudah sah menjadi warga negara Indonesia. Tentu ini hal yang positif bagi PSSI karena Klok bisa saja dipanggil memperkuat Timnas Indonesia," kata Iriawan, dikutip dari laman resmi PSSI.

"Klok merupakan pemain hebat, dia sudah menunjukkan talentanya saat bermain di beberapa liga di Eropa, lalu PSM Makassar dan saat ini bermain di Persija Jakarta,” imbuhnya.

Mengejutkan, Marc Klok Umumkan Tinggalkan Timnas Indonesia

Klok memang sudah mengucapkan Pancasila dalam pertemuan virtual tersebut. Momen tersebut dibagikan oleh Sekretaris Menteri Pemdua dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot Dewa Broto di Instagram pribadinya.

Klok tidak sendiri dalam mengupayakan naturalisasi ini. Ada tiga atlet basket yang juga mengajukan diri untuk menjadi WNI, yakni Brandon Van Dorn Jawato, Kimberly Pierre-Louis, dan Lester Prosper.

Mereka secara resmi sudah mendapat dukungan dari Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly serta Komisi III DPR RI untuk beralih kewarganegaraan.

Namun, pernyataan PSSI tentang sahnya Klok menjadi WNI diragukan sejumlah pihak. Mengingat mantan pemain PSM Makassar itu masih harus menempuh beberapa persyaratan lagi.

Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir yang mengatakan para atlet ini masih harus menjalani proses lanjutan. Tapi yang pasti, pihaknya juga sudah memberi dukungan.

“Komisi III dapat menyetujui pertimbangan permohonan WNI bagi Brandon Van Dorn Jawato, Kimberly Pierre-Louis, Lester Prosper, dan Marc Anthony Klok untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Adies.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya